BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT mengeluarkan surat edaran penerapan masyarakat produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh.
Saat ini, Pemerintah sedang berupaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Berkenaan dengan hal itu, Mendagri juga telah mengeluarkan keputusan bernomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Sesuai arahan Presiden kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional, 30 Mei 2020 lalu dinyatakan bahwa di Aceh terdapat 14 kabupaten/kota dengan Zona Hijau dan 9 kabupaten/kota dengan kriteria Zona Merah. Berikut merupakan rincian zona berdasarkan kriteria. Zona Hijau terdiri dari:
- Pidie Jaya
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Kota Subulussalam
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Selatan
- Kota Sabang
- Kota Langsa
- Aceh Timur
- Aceh Besar.
Lalu, kabupaten atau kota yang diberi kriteria sebagai Zona Merah terdiri dari:
- Banda Aceh
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tamiang
- Lhokseumawe
- Bener Meriah
- Gayo Lues
- Aceh Utara.
Berkaitan dengan penetapan Zona Merah itu, Plt Gubernur Aceh meminta kepada kabupaten atau kota dengan kriteria tersebut agar mengutamakan penerapan protokol kesehatan Covid-19, seperti:
- Penerapan tetap di rumah kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP/WH kabupaten/kota serta TNI/Polri.
- Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun.
- Meningkatkan sistem pengawasan di perbatasan baik antar provinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang.
- Ketentuan tentang testing yang masif bagi masyarakat, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyenmbuhkan pasien Covid-19.
- Peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Tes dan lain-lain), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
- Kesiapan pemerintah Gampong dalam menghadapi pandemi Covid-19 agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid-19.
- Menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, mengatur jam dan tempat kerja.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19 bersama dengan Forkopimdan kabupaten/kota.